1. Pakaian itu harus menutup semua aurat wanita yaitu seluruh tubuh
kecuali muka dan tapak tangan. Batasan aurat wanita ini mengacu kepada
pendapat jumhur ulama yang menetapkan bahwa muka dan tapak tangan bukan
termasuk aurat bagi wanita.
2. Pakaian itu harus lebar agar tidak mencetak bentuk tubuh wanita. Karena
meski menutup seluruh tubuh, tapi kalau mencetak bentuk tubuh, sama saja
dengan telanjang. Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang memakai
pakaian dengan mode seperti ini. Dimana dia berpakaian tapi tidak ada
bedanya dengan telanjang.
3. Pakaian itu tidak tipis tembus pandang sehingga sama saja dengan tidak berpakaian.
4. Pakaian itu tidak boleh menyerupai mode pakaian laki-laki, karena
Rasulullah SAW telah melarang tasyabbuh (penyerupaaan) dari wanita
kepada laki-laki dan begitu pula sebaliknya.
5. Pakaian itu digambari dengan gambar-gambar yang dilarang Allah, seperti manusia atau makhluq hidup lainnya.